‹ Kembali
‹ Kembali

Dari Pasar Rakyat ke Aset Bernilai Tinggi: Jejak Panjang Pasar Senapelan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dari Pasar Rakyat ke Aset Bernilai Tinggi: Jejak Panjang Pasar Senapelan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pekanbaru, kabarmonitorindonesia.com —
Di kawasan Senapelan, denyut ekonomi Kota Pekanbaru pernah bertumpu pada satu simpul utama: Pasar Kodim, yang kemudian dikenal sebagai Pasar Inpres. Di tempat ini, selama puluhan tahun, aktivitas ekonomi rakyat berlangsung tanpa jeda dari subuh hingga senja, dari kebutuhan pokok hingga relasi sosial yang terbangun secara alami.

‎Namun, perjalanan panjang pasar ini tidak berhenti pada romantisme masa lalu. Ia memasuki babak baru ketika kebijakan modernisasi mulai diperkenalkan pada awal 2000-an sebuah langkah yang di satu sisi menjanjikan keteraturan, namun di sisi lain menyisakan pertanyaan yang kini mulai mengemuka.

‎Sebelum revitalisasi, Pasar Kodim bukan sekadar infrastruktur ekonomi. Ia adalah ekosistem. Pedagang kecil, pemasok lokal, hingga pembeli dari berbagai lapisan masyarakat bertemu dalam ruang yang sama menciptakan sirkulasi ekonomi yang inklusif.

‎Pasar ini tumbuh tanpa desain arsitektur modern, namun memiliki fondasi sosial yang kuat. Kepercayaan, kedekatan, dan fleksibilitas menjadi modal utama. Dalam konteks itu, pasar berfungsi sebagai penyangga ekonomi rakyat.

‎Sekitar tahun 2004, Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng pihak swasta untuk merevitalisasi kawasan pasar melalui skema kerja sama pemanfaatan aset. Pasar lama dibongkar, dan digantikan dengan bangunan modern bertingkat yang mengusung konsep integrasi antara pasar tradisional, grosir, dan pusat perbelanjaan.

‎Langkah ini secara konseptual menawarkan efisiensi, kebersihan, dan peningkatan nilai ekonomi kawasan. Namun, transformasi tersebut juga mengubah struktur interaksi dan biaya akses bagi para pelaku usaha kecil.

‎Seiring waktu, fungsi bangunan tidak lagi terbatas pada aktivitas pasar. Kehadiran fasilitas komersial tambahan, termasuk hotel, menunjukkan adanya ekspansi fungsi yang melampaui konsep awal.

‎Dalam praktik kerja sama pemanfaatan aset daerah, skema seperti Build Operate Transfer (BOT) lazim digunakan dengan durasi tertentu, umumnya berkisar 20 tahun. Jika mengacu pada awal kerja sama sekitar 2004, maka periode tersebut diperkirakan berakhir pada 2024.

‎Namun hingga 2026, aktivitas pengelolaan oleh pihak pengembang masih berlangsung.

‎Di sinilah pertanyaan mendasar muncul:
‎Apakah telah dilakukan perpanjangan kerja sama secara resmi?

‎Apakah aset telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah?

‎Jika belum, atas dasar hukum apa pengelolaan masih berjalan?

‎Pertanyaan-pertanyaan ini tidak sekadar administratif. Ia menyentuh aspek legalitas penguasaan aset publik.

‎Dampak Sosial: Pergeseran yang Tak Selalu Terlihat

‎Perubahan fisik pasar membawa implikasi sosial yang signifikan. Sejumlah pedagang kecil dilaporkan menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru, terutama terkait biaya sewa dan pola distribusi barang.

‎Di sisi lain, konsumen juga mengalami perubahan pengalaman berbelanja dari interaksi personal menjadi transaksi yang lebih formal.

‎Fenomena ini menunjukkan bahwa modernisasi tidak hanya mengubah bangunan, tetapi juga menggeser struktur sosial ekonomi yang telah lama terbentuk.

‎Dampak Ekonomi: Nilai Naik, Akses Menyempit?

‎Dari perspektif makro, modernisasi pasar berpotensi meningkatkan nilai aset dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana peningkatan tersebut dirasakan secara merata?

‎Apakah seluruh pelaku ekonomi mendapatkan manfaat, atau justru terjadi konsentrasi keuntungan pada pihak tertentu?

‎Lebih jauh, jika masa kerja sama telah berakhir, bagaimana mekanisme kontribusi terhadap daerah saat ini dijalankan?

‎Berdasarkan penelusuran awal, terdapat tiga isu utama yang memerlukan klarifikasi:

‎1. Status Hukum Pengelolaan
‎Apakah pengelolaan pasca berakhirnya masa kerja sama masih memiliki dasar hukum yang sah?

‎2. Kesesuaian Fungsi Bangunan
‎Apakah seluruh fungsi yang ada saat ini telah sesuai dengan izin dan rencana tata ruang?

‎3. Transparansi dan Akuntabilitas
‎Apakah skema kontribusi terhadap daerah berjalan secara transparan dan optimal?

‎Menjawab persoalan ini tidak cukup dengan retorika. Diperlukan langkah konkret:

‎- Audit menyeluruh terhadap kerja sama
‎Penegasan status aset daerah

‎- Evaluasi fungsi bangunan sesuai regulasi

‎- Perlindungan terhadap pedagang kecil sebagai bagian dari ekosistem pasar

‎Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak meninggalkan kelompok yang justru menjadi fondasinya.

‎Pasar Senapelan adalah cermin dari perjalanan kebijakan publik: dari ekonomi rakyat menuju modernisasi, dan kini memasuki fase evaluasi.

‎Pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar soal bangunan atau kontrak, melainkan soal prinsip:

‎- Apakah pengelolaan aset publik telah berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, atau justru menjauh dari tujuan awalnya?

‎Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Pasar Senapelan tetap menjadi milik rakyat atau hanya menjadi simbol perubahan yang belum sepenuhnya tuntas.(*)

Redaksi : BS
×