‹ Kembali
‹ Kembali

‎“Belum Cukup Bukti”: Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti Berakhir Tanpa Penyidikan

‎“Belum Cukup Bukti”: Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti Berakhir Tanpa Penyidikan
Meranti, kabarmonitorindonesia.com –
Laporan dugaan korupsi proyek swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya berujung pada satu kalimat pendek dari aparat penegak hukum: belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

‎Kesimpulan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor B-446/L.4.21/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026, yang menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2024 telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak serta pengecekan fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi.

‎Namun hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa belum ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

‎Keputusan itu sekaligus menutup sementara laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau.

‎Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
‎Penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan swakelola di lingkungan PUPR Kepulauan Meranti pada tahun anggaran 2024 memiliki nilai anggaran yang cukup besar.

‎Salah satu kegiatan yang tercatat adalah pemeliharaan berkala jalan kabupaten dengan nilai pagu sekitar Rp6,7 miliar dari APBD.

‎Selain itu, terdapat berbagai kegiatan swakelola lain yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan lingkungan, rehabilitasi bangunan, hingga pemeliharaan drainase dan kanal.
‎Jika dihitung secara keseluruhan, kegiatan tersebut mencakup puluhan paket pekerjaan dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

‎Besarnya nilai proyek inilah yang sebelumnya mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

‎Pemeriksaan Dinilai Belum Menyentuh Substansi

‎Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau, Bob Riau, menilai kesimpulan Kejari Meranti yang menyatakan tidak cukup bukti justru menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kedalaman proses pemeriksaan.

‎Menurutnya, laporan masyarakat tidak hanya menyoroti kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga mekanisme pelaksanaan swakelola serta penggunaan anggaran proyek.

‎“Kami menghormati keputusan Kejaksaan, tetapi publik juga berhak mengetahui apakah pemeriksaan yang dilakukan benar-benar menyentuh aspek pengelolaan anggaran atau hanya terbatas pada pemeriksaan administratif dan fisik pekerjaan,” ujar Bob.

‎Ia menilai dalam banyak kasus korupsi proyek pembangunan, penyimpangan sering kali tidak terlihat dari kondisi pekerjaan di lapangan.

‎“Jalan bisa terlihat bagus, bangunan bisa tampak selesai. Tetapi praktik korupsi sering terjadi pada tahap perencanaan anggaran, mark up harga material, atau manipulasi volume pekerjaan. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya ditelusuri secara lebih mendalam,” katanya.
‎Dinilai Belum Mencerminkan Ketegasan Penegakan Hukum

‎Bob juga menilai penanganan laporan dugaan korupsi tersebut seharusnya dapat dilakukan secara lebih transparan, terutama mengingat besarnya nilai proyek yang dilaporkan.

‎Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas paket pekerjaan apa saja yang diperiksa serta metode evaluasi yang digunakan dalam proses penyelidikan.

‎“Kesimpulan ‘belum cukup bukti’ tanpa penjelasan yang terbuka justru menimbulkan kesan bahwa proses penanganan laporan ini tidak dilakukan secara transparan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penegakan hukum merupakan hal yang selama ini ditekankan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dalam berbagai kesempatan.

‎“Jaksa Agung berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan. Karena itu masyarakat berharap setiap laporan dugaan korupsi benar-benar ditangani secara serius dan terbuka,” kata Bob.

‎Ruang Hukum Masih Terbuka

‎Meski demikian, Bob menegaskan bahwa keputusan Kejari Meranti tersebut tidak serta-merta menutup ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.

‎Dalam sistem hukum pidana, suatu perkara masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana.

‎“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran publik di daerah. Jika di kemudian hari ditemukan data atau bukti baru yang menguatkan dugaan penyimpangan, tentu kasus ini dapat kembali ditelusuri,” tegasnya.

‎Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, kesimpulan penyelidikan yang berakhir tanpa penyidikan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya mendorong transparansi penegakan hukum di daerah.

‎Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, publik kini menunggu apakah pengawasan terhadap proyek-proyek swakelola di Kepulauan Meranti akan terus dilakukan secara lebih terbuka atau berhenti pada kesimpulan awal yang telah disampaikan.(*)

Redaksi : BS
×