Meranti, kabarmonitorindonesia.com –
Laporan dugaan korupsi proyek swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya berujung pada satu kalimat pendek dari aparat penegak hukum: belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor B-446/L.4.21/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026, yang menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2024 telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak serta pengecekan fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi.
Namun hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa belum ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu sekaligus menutup sementara laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau.
Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan swakelola di lingkungan PUPR Kepulauan Meranti pada tahun anggaran 2024 memiliki nilai anggaran yang cukup besar.
Salah satu kegiatan yang tercatat adalah pemeliharaan berkala jalan kabupaten dengan nilai pagu sekitar Rp6,7 miliar dari APBD.
Selain itu, terdapat berbagai kegiatan swakelola lain yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan lingkungan, rehabilitasi bangunan, hingga pemeliharaan drainase dan kanal.
Jika dihitung secara keseluruhan, kegiatan tersebut mencakup puluhan paket pekerjaan dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Besarnya nilai proyek inilah yang sebelumnya mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan Dinilai Belum Menyentuh Substansi
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau, Bob Riau, menilai kesimpulan Kejari Meranti yang menyatakan tidak cukup bukti justru menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kedalaman proses pemeriksaan.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak hanya menyoroti kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga mekanisme pelaksanaan swakelola serta penggunaan anggaran proyek.
“Kami menghormati keputusan Kejaksaan, tetapi publik juga berhak mengetahui apakah pemeriksaan yang dilakukan benar-benar menyentuh aspek pengelolaan anggaran atau hanya terbatas pada pemeriksaan administratif dan fisik pekerjaan,” ujar Bob.
Ia menilai dalam banyak kasus korupsi proyek pembangunan, penyimpangan sering kali tidak terlihat dari kondisi pekerjaan di lapangan.
“Jalan bisa terlihat bagus, bangunan bisa tampak selesai. Tetapi praktik korupsi sering terjadi pada tahap perencanaan anggaran, mark up harga material, atau manipulasi volume pekerjaan. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya ditelusuri secara lebih mendalam,” katanya.
Dinilai Belum Mencerminkan Ketegasan Penegakan Hukum
Bob juga menilai penanganan laporan dugaan korupsi tersebut seharusnya dapat dilakukan secara lebih transparan, terutama mengingat besarnya nilai proyek yang dilaporkan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas paket pekerjaan apa saja yang diperiksa serta metode evaluasi yang digunakan dalam proses penyelidikan.
“Kesimpulan ‘belum cukup bukti’ tanpa penjelasan yang terbuka justru menimbulkan kesan bahwa proses penanganan laporan ini tidak dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penegakan hukum merupakan hal yang selama ini ditekankan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dalam berbagai kesempatan.
“Jaksa Agung berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan. Karena itu masyarakat berharap setiap laporan dugaan korupsi benar-benar ditangani secara serius dan terbuka,” kata Bob.
Ruang Hukum Masih Terbuka
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa keputusan Kejari Meranti tersebut tidak serta-merta menutup ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Dalam sistem hukum pidana, suatu perkara masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana.
“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran publik di daerah. Jika di kemudian hari ditemukan data atau bukti baru yang menguatkan dugaan penyimpangan, tentu kasus ini dapat kembali ditelusuri,” tegasnya.
Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, kesimpulan penyelidikan yang berakhir tanpa penyidikan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya mendorong transparansi penegakan hukum di daerah.
Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, publik kini menunggu apakah pengawasan terhadap proyek-proyek swakelola di Kepulauan Meranti akan terus dilakukan secara lebih terbuka atau berhenti pada kesimpulan awal yang telah disampaikan.(*)
Dari Pasar Rakyat ke Aset Bernilai Tinggi: Jejak Panjang Pasar Senapelan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dugaan Malpraktik Pasca Operasi di RS Prima Pekanbaru Disorot, Kematian Pekerja dan Tata Kelola Manajemen Ikut Dipertanyakan
“Ambulans Mogok di Tengah Jalan, Nyawa Pasien Melayang” — Dugaan Kelalaian RSUD Indrasari Disorot
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Flat Merah Kepada PT. BSS Dan PT. SAL
“Belum Cukup Bukti”: Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti Berakhir Tanpa Penyidikan